Daerah Maluku 

“Tak Ada Lagi yang Kebal Hukum” — Dirjen Gakkum ESDM Ancam Sikat Pejabat Terlibat Tambang Ilegal Gunung Botak

Ambon, indonesiatimur.co — Pemerintah pusat mulai menunjukkan sikap keras terhadap praktik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, penindakan kali ini juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi “pemain besar” di balik aktivitas tambang ilegal yang selama bertahun-tahun sulit disentuh hukum.

Peringatan keras itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Rilke Jeffri Huwae, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Ambon, Kamis (07/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Jeffri secara tegas meminta pemerintah daerah tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di Gunung Botak, termasuk kepala daerah maupun pejabat birokrasi.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Gubernur, kalau ada bupati yang terlibat di Gunung Botak, pecat dia. Kalau tidak, saya sendiri yang tangkap dan penjarakan dia. Biar negara yang pecat dia,” tegas Jeffri di hadapan wartawan.

Tak berhenti di situ, ia juga menegaskan bahwa mantan pejabat maupun kepala dinas yang terbukti ikut bermain dalam aktivitas tambang ilegal akan diproses tanpa kompromi.

“Kalau ada mantan bupati terlibat, pasti saya sikat. Kepala dinas juga kalau terlibat, pecat saja. Masih banyak orang yang antre untuk jadi kepala dinas,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Mulai Bongkar Aktor di Balik Gunung Botak

Menurut Jeffri, selama ini penanganan Gunung Botak cenderung hanya menyentuh penambang kecil di lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal belum tersentuh secara serius.

Karena itu, tim dari Kementerian ESDM kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.

“Kami sedang menyelidiki semua pihak yang terlibat. Jadi sekarang bukan hanya soal penambang di lokasi, tetapi siapa aktor di belakangnya,” katanya.

Sebagai putra daerah Maluku, dia memastikan proses penegakan hukum kali ini tidak akan membuka ruang kompromi ataupun praktik “main mata” yang selama ini kerap menjadi isu dalam penanganan tambang ilegal.

“Kalau saya yang usut, tidak ada istilah 86, tidak ada damai-damai,” tandas Jeffri.

 

Kapolda dan Pangdam Ganti Personel di Gunung Botak

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Jeffri mengungkapkan bahwa Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku telah menarik personel yang terlalu lama bertugas di kawasan Gunung Botak dan menggantinya dengan personel baru.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terbentuknya hubungan kedekatan ataupun konflik kepentingan yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

“Pak Pangdam dan Pak Kapolda sudah menyampaikan kepada saya bahwa anggota yang terlalu lama bertugas di Gunung Botak sudah ditarik dan diganti,” ungkapnya.

Gunung Botak Jadi Simbol Carut-Marut Tambang Ilegal

Gunung Botak selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kawasan tambang emas ilegal terbesar di Indonesia Timur. Aktivitas tambang liar di wilayah ini terus berlangsung meski berbagai operasi penertiban pernah dilakukan.

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan serius, aktivitas tambang di kawasan tersebut juga memicu pencemaran akibat penggunaan merkuri dan sianida yang membahayakan masyarakat dan ekosistem.

Tak hanya itu, Gunung Botak juga kerap dikaitkan dengan dugaan praktik beking, permainan cukong, hingga keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah.

Kini, dengan turunnya langsung Dirjen Gakkum ESDM dan pernyataan keras yang dilontarkan, pemerintah pusat memberi sinyal bahwa penanganan Gunung Botak memasuki babak baru.

Penindakan tidak lagi sekadar formalitas atau operasi sesaat, tetapi diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari tambang emas ilegal tersebut.

Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi titik awal penataan menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam di Maluku agar lebih tertib, legal, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.